"Larangan bagi orang yang sedang junub"
Bagi mereka yang sedang berjunub, yakni mereka yang masih berhadats besar tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melaksanakan sholat.
2. Melakukan thawaf di Baitullah.
3. Memegang kitab suci Al-Qur'an.
4. Membawa / mengangkat kitab Al-Qur'an.
5. Membaca kitab suci Al-Qur’an.
6. Berdiam diri di masjid.
"Larangan bagi yang sedang haidh"
Mereka yang sedang haidh selain dilarang melakukan larangan-larangan sebagaimana orang yang junub, juga dilarang:
1. Bersenang-senang dengan apa yang ada di antara pusat dan lutut.
2. $erpuasa, baik puasa fardhu maupun puasa sunah.
3. Dithalaq (dicerai).
4.. Lewat di dalam maasjid apabila dikhawatirkan akan mengotori¬nya, jika tidak maka diperbolehkan.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Moh. Rifa’i. 2014. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. PT. Karya Toha Putra. Semarang
0 Komentar
1. Apabila ada kesalahan tulis mohon di luruskan melalui kolom komentar dibawah ini. (Mohon langsung tuliskan kesalahannya, dan seharusnya tulisannya bagaimana. Misalnya: "ynag" SEHARUSNYA "yang")
2. Jangan lupa bagikan tulisan ini kepada saudara-saudara kita. SEMOGA MENJADI AMAL IBADAH BAGI YANG MEMBAGIKANNYA
3. Mohon Tidak Beriklan pada kolom komentar, dan menambahkan link aktif pada kolom komentar
4. MOHON DO'ANYA AGAR KAMI SELALU DIBERI KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN JAUH DARI BALA SERTA DIMURAHKAN RIZKI