Macam-Macam Najis
Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara’, misalnya:a. Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang
b. Darah
c. Nanah
d. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan duhur
e. Anjing dan babi
f. Minuman keras seperti arak dan sebagainya
g. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.
1. Pembagian Najis
Najis itu dapat dibagi 3 bagian:1) Najis mughattazhah (berat)
ialah najis anjing dan babi serta seluruh keturunannya:
2) Najis mukhaffafah (ringan)
ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
3) Najis mutawassithah (sedang)
ialah semua najis selain dari najis mughattazhah dan mukhaffafah, seperti segata sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang (kotoran) kecuali air mani, benda cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, nanah, darah, bangkai termasuk juga tulang dan bulunya kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
Najis mutawass'ithah dibagi menjadi dua:
1) Najis Ainiyah
Najis Ainiyah ialah najis yang berwujud (memiliki warna, aroma dan rasa).
2) Najis hukmiyah
Najis hukmiyah ialah najis yang tidak memiliki warna, aroma, dan rasa (tinggal hukumnya saja), seperti bekas kencing, arak yang sudah kering dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Moh. Rifa’i. 2014. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. PT. Karya Toha Putra. Semarang
0 Komentar
1. Apabila ada kesalahan tulis mohon di luruskan melalui kolom komentar dibawah ini. (Mohon langsung tuliskan kesalahannya, dan seharusnya tulisannya bagaimana. Misalnya: "ynag" SEHARUSNYA "yang")
2. Jangan lupa bagikan tulisan ini kepada saudara-saudara kita. SEMOGA MENJADI AMAL IBADAH BAGI YANG MEMBAGIKANNYA
3. Mohon Tidak Beriklan pada kolom komentar, dan menambahkan link aktif pada kolom komentar
4. MOHON DO'ANYA AGAR KAMI SELALU DIBERI KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN JAUH DARI BALA SERTA DIMURAHKAN RIZKI