loading...

Menyapu Dua Muzah

Admin 2:07:00 PM
Menyapu Dua Muzah
Menyapu dua muzah (mashul khuffain) termasuk juga salah satu keringanan Islam. Ia dibolehkan bagi orang yang menetap di kampung dan bagi yang dalam perjalanan (musafir).
Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) yang kakinya me¬makai muzah, kalau hendak berwudhlu, maka ia boleh menyapu muzahnya itu dengan air, artinya tidak perlu melepas muzahnya.
"Menyapu Dua Muzah (mashul khuffain)"

Syarat-syarat menyapu dua muzah
Syarat-syarat menyapu dua muzah ada empat hal :
1) Bahwa muzah itu dipakai sesudah sempurna dicuci bersih.
2) Muzah itu menutup dua mata kaki yang wajib dibasuh, yaitu me¬nutupi tumit dan dua mata kaki.
3) Muzah itu dapat dibawa berjalan lama.
4) Dua muzah itu tidak terkena najis atau kotoran.
Menyapu dua muzah hanya baleh untuk berwudhu, tetapi tidak boleh untuk mandi, atau untuk menghilangkan najis. Menyapu dua muzah tidak boleh bila salah satu syarat tidak cukup. Misalnya salah satu dua muzah itu robek, atau salah salah satu kakinya tidak dapat menggunakan muzah karena luka.
Keringanan ini diberikan bagi musafr selama tiga hari tiga malam sedang yang bermukim ia boleh menyapu muzahnya hanya untuk sehari semalam.

Keterangan :
Muzah adalah semacam kaus kaki yang terbuat dari kulit. Banyak dipakai oleh bangsa-bangsa Arab dan tidak terdapat di Indonesia


DAFTAR PUSTAKA
Drs. Moh. Rifa’i. 2014. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. PT. Karya Toha Putra. Semarang
Previous
Next Post »
0 Komentar

1. Apabila ada kesalahan tulis mohon di luruskan melalui kolom komentar dibawah ini. (Mohon langsung tuliskan kesalahannya, dan seharusnya tulisannya bagaimana. Misalnya: "ynag" SEHARUSNYA "yang")
2. Jangan lupa bagikan tulisan ini kepada saudara-saudara kita. SEMOGA MENJADI AMAL IBADAH BAGI YANG MEMBAGIKANNYA
3. Mohon Tidak Beriklan pada kolom komentar, dan menambahkan link aktif pada kolom komentar
4. MOHON DO'ANYA AGAR KAMI SELALU DIBERI KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN JAUH DARI BALA SERTA DIMURAHKAN RIZKI

loading...