1. Pengertian Wudhlu
Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedang menurut syara' ariinya membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadats kecil.
Orang yang hendak melaksanakan sholat, wajib lebih dahulu ber¬wudhu, karena wudhu adalah menjadi syarat sahnya sholat:
2. Fardhu Wudhu
Adapun Fardhunya wudhlu ada enam macam:
1) Niat
Hendaknya berniat (menyengaja) menghilangkan hadats atau me¬nyengaja berwudlhu ketika rnembasuh muka:
Lafal niat wudhlu:
Nawaitul-wudhuu'a iiraf il-hadatsii-ashgari fardhal lillaahi ta’alaa.
"Aku niat benwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah Ta'ala.
b. Membasuh wajah
Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala bagian atas hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri).
c. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku.
d. Mengusap sebagian rambut atau kulit kepala.
e. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki,
f.. Tertib (berurutan), artinya mendahulukan rukun yang harus dahulu, dan mengakhirkan rukun yang harus diakhirkan.
3. Syarat-syarat Wudhu
Syarat-syarat wudhu:
a. Islam
b. Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan.
c. Tidak berhadats besar
d. Dengan air suci lagi menyucikan
e. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air, sampai ke anggota wudhlu. Misalnya getah, cat dan sebagainya.
f. Mengetahui mana yang wajib (fardhu) dan mana yang sunah.
4. Sunah-sunah Wudhu
Sunah wudhu banyak sekali, di antaranya:
a. Bersiwak
b. Membaca basmaIah (Bism.ittaahir-rahmaanir-rahiim) ketika hendak berwudhu.
e. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan
d. Berkumur-kumur.
e. Membasuh lubang hidung sebelum berniat.
f. Menyapu seluruh rambut kepala dengan air.
g. Mendahulukan anggota yang kanan daripada kiri.
f. Menyapu kedua telinga luar dan dalam.
i. Menigakalikan membasuh.
j. Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki,
k. Membaca doa sesudah wudhu.
5. Yang Membatalkan Wudhlu
Yang membatalkan wudhu ada empat macam:
1) Keluar sesuatu dari qubul dan dubur.
Misalnya buang air kecil maupun besar, atan keluar, angin,dan sebagainya:
2) Hilang akat sebab gila, pingsan, mabuk dan tidur nyenyak.
3) Bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang sama-sama dewasa, keduanya bukan muhrim dengan tidak ada penghalang antara kedua kulit tersebut, (muhrim artinya keluarga yang tidak boleh nikah).
4) Memegang atau menyentuh kemaluan (qubul dan dubur) dengan telapak tangan atau dengan bagian dalam jari jari yang tidak me¬makai tutup (walaupun kemaluannya sendiri).
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Moh. Rifa’i. 2014. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. PT. Karya Toha Putra. Semarang
0 Komentar
1. Apabila ada kesalahan tulis mohon di luruskan melalui kolom komentar dibawah ini. (Mohon langsung tuliskan kesalahannya, dan seharusnya tulisannya bagaimana. Misalnya: "ynag" SEHARUSNYA "yang")
2. Jangan lupa bagikan tulisan ini kepada saudara-saudara kita. SEMOGA MENJADI AMAL IBADAH BAGI YANG MEMBAGIKANNYA
3. Mohon Tidak Beriklan pada kolom komentar, dan menambahkan link aktif pada kolom komentar
4. MOHON DO'ANYA AGAR KAMI SELALU DIBERI KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN JAUH DARI BALA SERTA DIMURAHKAN RIZKI