Tata cara sholat jamaah
Shalat jamaah ialah shalat bersama, sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang, yaitu seorang imam dan seorang makmum.
Shalat berjamaah meskipun hukumnya sunah tetapi sangat ditekankan. Adapun cara mengerjakannya adalah imam berdiri di depan dan makmum di belakangnya. Makmum harus mengikuti perbuatan imam dan tidak boleh mendahuluinya dalam setiap gerakan.
Shalat yang disunahkan berjamaah ialah:
1. Shalat fardhu lima waktu.
2. Shalat dua hari raya.
3. Shalat tarawih dan witir dalam bulan Ramadhan.
4. Shalat minta hujan.
5. Shalat gerhana matahari dan bulan.
6. Shalat jenazah.
Syarat-syarat Shalat Jamaah
1. Menyengaja (niat) mengikuti imam.
2. Mengetahui segala yang dikerjakan imam.
3. Jangan ada dinding yang menghalangi antara imam dan makmum, kecuali bagi perempuan di masjid hendaklah didindingi dengan kain, asal ada sebagian atau salah seorang mengetahui gerak-gerik imam atau makmum yang dapat diikuti.
4. Jangan mendahului imam dalam takbir, dan jangan mendahului atau melambatkan diri dua rukun fi'li.
5. Jangan terdepan dari tempatnya imam.
6. Jarak antara imam dan makmum atau antara makmum dan baris makmum yang terakhir tidak lebih dari 300 hasta.
7. Shalat makmum harus bersesuaian dengan shalat imam, misalnya sama-sama zhuhur, qashar, jama' dan sebagainya.
Yang Boleh Menjadi Imam
l. Laki-laki makmum kepada laki-laki.
2. Perempuan makmum kejpada laki_laki.
3. Perempuan makmum kepada perempuan
4. Banci makmum kepada laki-taki.
5. Perempuan makmum kepada banci
Yang tidak Boleh Dijadikan Imam
1. Laki-laki makmum kepada banci
2. Laki-laki makmum kepada perempuan
3. Banci makmum kepada Perempuan
4. Banci makmum kepada banci.
4. Orang yang fashih (dapat membaca Al-Qur'an dengan baik), makmum kepada orang yang tidak tahu membaca (yang banyak salah bacaannya)
Makmum Yang Terlambat Datang Masbuq
Jika seorang makmum mendapatkan imamnya sedang rukuk dan terus mengikutinya, maka sempurnalah rakaat itu baginya meskipun ia tidak sempat membaca Al-Fatihah.
Jika ia mengikuti imam sesudah rukuk, maka ia harus mengulangi : rakaat itu nanti, karena rakaat ini tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan baginya.
Jika makmum yang mengikuti imam tasyahud akhir dari salah satu shalat, maka tasyahud yang dikerjakan oleh makmum itu tidak termasuk bilangan baginya dan ia harus menyempurnakan shalatnya sebagaimana biasa sesudah imam memberi salam.
loading...
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
1 comment
1. Apabila ada kesalahan tulis mohon di luruskan melalui kolom komentar dibawah ini. (Mohon langsung tuliskan kesalahannya, dan seharusnya tulisannya bagaimana. Misalnya: "ynag" SEHARUSNYA "yang")
2. Jangan lupa bagikan tulisan ini kepada saudara-saudara kita. SEMOGA MENJADI AMAL IBADAH BAGI YANG MEMBAGIKANNYA
3. Mohon Tidak Beriklan pada kolom komentar, dan menambahkan link aktif pada kolom komentar
4. MOHON DO'ANYA AGAR KAMI SELALU DIBERI KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN JAUH DARI BALA SERTA DIMURAHKAN RIZKI
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
loading...
Apakah banci itu ada di dalam alqur'an dan hadits?
ReplyDelete