loading...

TENTANG SHALAT BERJAMAAH

Admin 11:31:00 AM
TENTANG SHALAT BERJAMAAH

PENGERTIAN SHOLAT BERJAMAAH

Shalat jarna'ah ialah shalat bersama, sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang, yaitu imam dan ma'mum.
Hukumnya sunat, dan cara mengerjakannya ialah imam berdiri didepan dan ma'mum dibelakangnya. Ma'mum harus mengkuti perbuatan imam dan tidak boleh mendahuluinya.
Shalat yang disunatkan berjama'ah ialah :
1. Shalat fardlu lima waktu.
2. Shalat dua hari raya.
3. Shalat tarawih dan witir dalam bulan Ramadlan.
4. Shalat minta hujan.
5. Shalat gerhana matahari dan bulan
6. Shalat janazah.

HADITS TENTANG SHOLAT BERJAMAAH

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu Ta’ala ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

“Shalat berjamaah lebih afdhal daripada shalat sendirian sebanyak 27 kali lipat.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

صَلاةُ الرَّجُلِ في جَمَاعةٍ تُضَعَّفُ عَلَى صَلاتِهِ فِي بَيْتهِ وفي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا، وَذلِكَ أَنَّهُ إذَا تَوَضَّأ فَأحْسَنَ الوُضُوءَ، ثُمَّ خَرَجَ إلى المَسْجِدِ، لا يُخرِجُهُ إلاَّ الصَّلاةُ، لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إلاَّ رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ، وَحُطَّتْ عَنهُ بِهَا خَطِيئَةٌ، فَإذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ المَلائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ في مُصَلاَّهُ، مَا لَمْ يُحْدِث، تقولُ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيهِ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ، وَلاَ يَزَالُ في صَلاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاَةَ

“Sesungguhnya shalat seseorang secara berjamaah dilipatgandakan 25 kali lipat daripada dia shalat di rumahnya atau di pasarnya. Jika dia berwudhu, kemudian dia baguskan wudhunya, dan dia tidak ke masjid kecuali dia hendak shalat, maka dia tidak melangkahkan satu langkah kakinya kecuali diangkat derajatnya dan dihapuskan dosanya. Dan jika dia shalat maka para malaikat senantiasa mendoakannya selama dia masih tetap di tempat shalatnya dan tidak berhadas. Para malaikat berkata, “Ya Allah angkatlah derajatnya, rahmatilah dia,” dan dia senantiasa dalam kondisi shalat selama dia menunggu shalat berikutnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim dan hadits ini lafadz Al-Bukhari)


SYARAT-SYARAT SHALAT JAMA'AH
1. Menyengaja (niat) mengikuti imam.
2. Mengetahui segala yang dikerjakan imam.
3. Jangan ada dinding yang menghalangi antara imam dan mamum, kecuali bagi perempuan di mesjid, hendaklah didindingi dengan kain, asal ada sebagian atau salah seorang yang mengetahui gerak gerik imam atau ma'mum yang dapat diikuti.
4. Jangan mendahului imam dalam takbir, dan jangan pula mendahului atau melambatkan diri dua rukun fi'Iy
5. Jangan terkemuka tempat dari imam.
6. Jarak antara imam dan ma'mum atau antara ma'mum dan baris ma'mum yang terakhir tidak lebih dari 300 hasta.
7. Shalat ma'mum harus bersesuaian dengan shalat imam, misalnya sama-sama zhuhur, qashar, jama' dan sebagainya.

SYARAT MENJADI IMAM.
1. Laki-laki ma'mum kepada laki-laki.
2. Perempuan ma'mum kepada laki-laki.
3. Perempuan ma'mum kepada perempuan.
4. Banci kepada laki-laki.
5. Perempuan ma'mum kepada banci.

YANG TIDAK BOLEH DIJADIKAN IMAM
1. Laki-laki ma'mum kepada banci.
2. Laki-laki ma'mum kepada perempuan.
3. Banci ma'mum kepada perempuan.
4. Banci ma'mum kepada banci.
5. Orang yang fashih (dapat membaca Al-Qur'an dengan baik) ma'mum kepada orang yang tidak tahu membaca (yang banyak salah bacaannya).


MA'MUM YANG TERLAMBAT DATANG (MASBUQ).
Jika seorang ma'mum mendapatkan imamnya sedang ruku' dan terus mengikutinya, maka sempurnalah raka'at itu baginya meskipun ia tidak sempat membaca fatihah.
Jika ia mengikuti imam sesudah ruku', maka ia harus mengulangi raka'at itu nanti, karena raka'at ini tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan baginya.
Jika ma'mum yang mengikuti imam tasyahud akhir dari salah satu shalat, maka tasyahud yang dikerjakan oleh ma'mum itu tidak termasuk bilangan baginya dan ia harus menyempurnakan shalatnya sebagaimana biasa sesudah imam memberi salam.
Previous
Next Post »
0 Komentar

1. Apabila ada kesalahan tulis mohon di luruskan melalui kolom komentar dibawah ini. (Mohon langsung tuliskan kesalahannya, dan seharusnya tulisannya bagaimana. Misalnya: "ynag" SEHARUSNYA "yang")
2. Jangan lupa bagikan tulisan ini kepada saudara-saudara kita. SEMOGA MENJADI AMAL IBADAH BAGI YANG MEMBAGIKANNYA
3. Mohon Tidak Beriklan pada kolom komentar, dan menambahkan link aktif pada kolom komentar
4. MOHON DO'ANYA AGAR KAMI SELALU DIBERI KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN JAUH DARI BALA SERTA DIMURAHKAN RIZKI

loading...