1. Melihat bulan Rarnadlan setelah terbenam matahari pada tanggal duapuluh sembilan (akhir) Sya'ban.
2. Penetapan Hakim Syar'i akan awal bulan Ramadlan berdasarkan keterangan saksi, sekurang-kurangnya se-orang laki-laki, bahwa ia melihat bulan.
3. Penetapan awal bulan Ramadlan dengan perhitungan ahli hisab-(perhitungan) ; a. Apabila bulan tidak terlihat, maka bulan Sya'ban disempurnakan 30 hari. ; b. Keterangan orang yang dapat dipercaya kebenarannya oleh penerima berita, bahwa ia melihat bulan Ramadlan walaupun ia perempuan, orang fasik atau anak-anak.
4. Dengan hisab sebagaimana hrman Allah swt. :
Artinya : "Allah yang telah menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya serta diaturnya tempat perjalanan, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan hitung¬an (hisabnya). Tuhan tidak menjadikan semuanya itu kecuali dengan pasti. Tuhan menerangkan segalanya (tandaan) dengan ayat-ayat-Nya bagi semua orang yang berpengetahuan.
(S. Yunus, ayat 5)Sabda Rasulullah saw. :
Artinya:
Dari 'Umar ra., Rasulullah saw. bersabda : "Apabila kamu melihat bulan Ramadlan, hendaklah berpuasa, dan apabila kamu lihat bulan Syawal hendaklah kamu berbuka. Maka jika tidak tampak olehmu, maka hen-daklah kamu perhitungkanlah jumlahnya hari dalam satu bulan".
(HR. Bukhari, Muslim, Nasa'i dan Ibnu Majah).
Artinya :
Dari Ibnu 'Umar ra. is berkata : "Orang-orang meperhatikan terbitnya hilal (awal bulan), lalu saya beri-tahukan, kepada Nabi saw., bahwa saya melihatnya, maka beliau berpuasa dan menyuruh orang-orang berpuasa".
(HR. Abu Dawud, dan disahkan oleh Hakim dan Ibnu Hibban)
Artinya:
Dari Ibnu 'Abbas ra. : Bahwasanya seorang Arab gunung datang kepada Nabi saw. lalu is berkata "Saya telah melihat hilal", lalu sabda Nabi : "Apakah engkau bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Al¬lah ?". Ia menjawab : "Ya", beliau bersabda lagi : "Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad saw. itu utusan Allah ?", dijawabnya : "Ya", lalu beliau bersabda : "Beritahukanlah kepada orang-orang hai Bilal, supaya mereka berpuasa besok".
(H.R. Imam yang Lima dan disahkan oleh Ibnu Khuzai-mah dan Ibnu Hibban, dan Nasa'i mentarjih mursalnya)
0 Komentar
1. Apabila ada kesalahan tulis mohon di luruskan melalui kolom komentar dibawah ini. (Mohon langsung tuliskan kesalahannya, dan seharusnya tulisannya bagaimana. Misalnya: "ynag" SEHARUSNYA "yang")
2. Jangan lupa bagikan tulisan ini kepada saudara-saudara kita. SEMOGA MENJADI AMAL IBADAH BAGI YANG MEMBAGIKANNYA
3. Mohon Tidak Beriklan pada kolom komentar, dan menambahkan link aktif pada kolom komentar
4. MOHON DO'ANYA AGAR KAMI SELALU DIBERI KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN JAUH DARI BALA SERTA DIMURAHKAN RIZKI