Hukum Islam
1. Mukallaf
Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
2. Hukum-hukum Islam
Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi men¬jadi lima:
a. Wajib
Wajib yaitu perintah yang hams dikerjakan. Jika perintah itu dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa.
Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian:
1. Wajib ‘Ain
Wajib ‘Ain sholat yaitu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf.
Seperti sholat yang lima waktu, puasa bulan Ramadhan dan sebagainya.
2. Wajib Kifayah
Wajib Kifayah yaitu suatu perintah yang telah dianggap cukup apabila telah dikedakan oleh sebagian dari orang-orang rnukallaf dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka yang mengerjakannya.
Seperti mensholatkan mayit dan menguburkannya: .
b. Sunah
Sunnah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunah dibagi menjadi dua:
1. Sunah mu'akkad yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya. Seperti sholat tarawih, sholat dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha dan sebagainya.
2. Sunah Ghairu Mu'akkad yaitu sunat biasa.
c. Haram
Haram yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa.
Seperti meninggalkan sholat satu dari kewajiban agama, berzina, berlaku syirik, mencuri, membunuh orang tanpa alasan yang sah, meminum minuman yang memabukkan, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya:¬
d. Makruh
Makruh yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.
Contoh makruh seperti makan petai, bawang mentah dan sebagainya:
e. Mubah
Mubah yaitu sesuatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
Contohnya : makan, minum, tidur, kegiatan rutin yang tidak diperintah dan tidak dilarang oleh agama dan sebagainya.
3. Syarat dan Rukun
Syarat dan Rukun ialah yang perlu dan harus ada sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
b. Rukun
Rukun ialah sesuatu yang harus dikerakan dalam suatu pekerjaan, rukun di sini berarti bagian yang pokok seperti rnembaca fatihah dalam sholat merupakan pokok bagian sholat. Tegasnya sholat tanpa fatihah tidak sah. Jadi sholat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.
c. Sah
Sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
d Batal
Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betuI. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukun¬nya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Moh. Rifa’i. 2014. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. PT. Karya Toha Putra. Semarang
loading...
loading...
0 Komentar
1. Apabila ada kesalahan tulis mohon di luruskan melalui kolom komentar dibawah ini. (Mohon langsung tuliskan kesalahannya, dan seharusnya tulisannya bagaimana. Misalnya: "ynag" SEHARUSNYA "yang")
2. Jangan lupa bagikan tulisan ini kepada saudara-saudara kita. SEMOGA MENJADI AMAL IBADAH BAGI YANG MEMBAGIKANNYA
3. Mohon Tidak Beriklan pada kolom komentar, dan menambahkan link aktif pada kolom komentar
4. MOHON DO'ANYA AGAR KAMI SELALU DIBERI KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN JAUH DARI BALA SERTA DIMURAHKAN RIZKI